Alat Pengujian DNA – Biophotometer – Pengujian DNA adalah suatu teknik biologi molekular yang dipakai untuk kepentingan pengujian forensik terhadap materi uji berdasarkan profil DNA-nya. Teknik ini dikenal pula sebagai penyidikan DNA, penyidikjarian genetik (genetic fingerprinting, sering disingkat sidik jari DNA), DNA profiling, atau semacamnya.
Dalam bidang hukum, materi uji hampir pasti adalah ekstrak dari tubuh manusia, misalnya dalam penentuan orang tua atau penyelidikan pemerkosaan/pembunuhan. Namun demikian, penerapan teknik ini juga dipakai untuk hewan maupun tumbuhan, misalnya dalam menguji masuknya materi genetik tertentu (misalnya dalam mendeteksi materi transgenik) ke dalam populasi/bahan makanan.
Pengujian DNA memanfaatkan profil DNA, yaitu sekumpulan data yang menggambarkan susunan DNA yang dianggap khas untuk individu yang menjadi sampelnya. Dalam pengujian DNA, hanya sebagian kecil berkas DNA yang dipakai untuk pengujian.
Sasaran utama adalah bagian DNA yang berisi pengulangan urutan basa, suatu bagian DNA yang dikenal sebagai pengulangan berurutan yang bervariasi (variable number tandem repeats, VNTR). VNTR dapat berupa minisatelit maupun mikrosatelit. Dengan demikian, pengujian DNA adalah salah satu teknik penggunaan penanda genetik.
Metode pengujian ini pertama kali dilaporkan pada publikasi 1984 oleh Sir Alec Jeffreys dari Universitas Leicester, Inggris; konon penemuannya terjadi secara kebetulan. Teknik ini dikomersialkan pada tahun 1987 ketika ICI membuka pusat pengujian DNA di Inggris. Metode ini sekarang menjadi prosedur forensik rutin di banyak negara.
Biophotometer merupakan salah satu alat yang digunakan untuk menganalisis ssDNA, dsDNA, RNA, protein secara cepat dan akurat. Alat ini biasanya digunakan dalam bidang biologi molekuler dan biokimia. Cara penggunaan alat ini tergolong mudah, setiap metode yang digunakan mempunyai kunci tersendiri. Parameter seperti panjang gelombang dan faktor konversi diatur secara otomatis sesuai metode yang dipilih.